Pemkot Pekalongan Usulkan 13 Ribu Penerima STB Gratis untuk TV Digital

Pemkot Pekalongan mengusulkan 13 ribu kepala keluarga (KK) dari masyarakat kurang mampu sebagai penerima bantuan set top box (STB) gratis.
Jumat, 04 Nov 2022 14:11 WIB Author - Kurniasari Alifta Ramadhani

Kota Pekalongan, Pos Jateng Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengusulkan 13 ribu kepala keluarga (KK) dari masyarakat kurang mampu sebagai penerima bantuan set top box (STB) gratis. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendorong masyarakat segera beralih dari siaran TV analog ke digital.

Pemerintah pusat memang sudah memberikan surat ke pemerintah daerah untuk mengirimkan daftar calon penerima bantuan STB gratis bagi masyarakat kurang mampu dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Wali Kota/Bupati. Sejalan hal tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan juga sudah mengirimkan ke Kementerian Kominfo RI terkait ada sekitar 13 ribuan KK penerima dari masyarakat kurang mampu di Kota Pekalongan yang dianggap tepat untuk diajukan menerima bantuan STB gratis tersebut, kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Pekalongan, Arif Karyadi, seperti dikutip dari pekalongankota.go.id, Kamis (3/11).

Arif mengatakan, dari 13 ribu KK yang diusulkan menerima bantuan STB gratis, pihaknya belum bisa memastikan jumlah penerima yang bisa diakomidir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Entah nanti dari keputusan Kementerian Kominfo RI turunnya berapa yang di-acc kita belum mengetahuinya. Kami berharap, masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya untuk segera bisa menyesuaikan kebijakan Pemerintah Pusat terkait migrasi ke TV digital ini. Bagi masyarakat yang mampu jika TV di rumahnya masih menggunakan analog bisa membeli STB dari berbagai merk dari harga murah hingga mahal kisaran Rp125 ribu sampai Rp250 ribuan. Atau bagi mereka yang ekonominya atas atau ada rejeki lebih bisa membeli TV digital sehingga tidak perlu membeli STB, ujarnya.

Arif menambahkan, apabila sesuai jadwal, Kota Pekalongan seharusnya sudah menghentikan siaran TV analog per April 2022 lalu. Namun, pada saat itu masih ada kebijakan dari Pemerintah Pusat yang memungkinkan sebagian TV masyarakat menggunakan siaran analog hingga tenggat waktu 2 November 2022.

Baca juga :