Pemkab Kudus Bakal Menaikkan NJOP Tanah dan Bangunan

Akan ada keringanan bagi WP yang nilai asetnya mendekati Rp1 miliar
Kamis, 22 Agst 2019 14:48 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), ancang-ancang menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP). Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Tidak kami terapkan di seluruh Kabupaten Kudus. Kami sudah tetapkan mana saja yang harus naik, kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Eko Djumartono, Kamis (22/8).

Pemkab menargetkan PAD 2020 sebesar Rp29 miliar. Sebanyak Rp3 miliar lebih banyak dari sasaran tahun ini. Sedangkan target pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp6 miliar.

Menyesuaikan harga tanah dan nilai aset. Agar selaras dengan target PBB. Alasan lain rencana kenaikan tersebut.

Dia mengklaim, rencananya ini telah dicanangkan sejak beberapa tahun silam. Namun, gagal terealisasi. Ada faktor politis, ucapnya.

Baca juga :