Pemkab Batang Berantas Rokok Ilegal Pakai Aplikasi Siroleg

Pemkab Batang akan melakukan pemberantasan rokok ilegal menggunakan aplikasi Siroleg dari Bea Cukai Pusat.
Jumat, 02 Des 2022 16:24 WIB Author - Kurniasari Alifta Ramadhani

Batang, Pos Jateng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang terus berupaya melakukan pemberantasan rokok ilegal. Salah satunya, Pemkab akan memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) dari Bea Cukai Pusat.

Adanya aplikasi ini (Siroleg) memudahkan Pemerintah Kabupaten Batang mencari dan mendapatkan informasi serta melaporkannya tidak usah manual lagi. Karena aplikasi Siroleg kita bisa langsung mengakses berita acara jika ada penemuan barang ilegal tidak kena cukai, kata Pj. Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki saat menghadiri Bimtek Pengumpulan Informasi Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dan pengenalan aplikasi Siroleg, Kamis (1/12).

Lani menambahkan, aplikasi Siroleg memudahkan Pemkab dalam menindaklanjuti dan menertibkan barang ilegal yang terhubung langsung oleh Bea Cukai Tegal. Ia berharap, dengan menggunakan aplikasi tersebut, petugas dapat mengetahui tindakan yang harus dilakukan dan dilaporkan terhadap penemuan BKC illegal.

Maka dari itu, Bimtek ini sangat penting diberikan kepada petugas Satpol PP yang sering menindak dan menertibkan hal-hal yang dilakukan masyarakat di luar peraturan daerah Kabupaten Batang seperti pemasangan spanduk dan BKC Ilegal ini, ujarnya.

Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Tegal, Cahyo Adhi N mengatakan, aplikasi Siroleg sudah terintegrasi secara nasional. Aplikasi ini dapat langsung menghubungkan Bea Cukai dengan Pemkab Batang.

Baca juga :