Pelamar ASN Rembang Dapat Ajukan Sanggahan Jika Merasa Penuhi Syarat

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang membuka layanan pengajuan sanggah pada tanggal 4-6 Agustus 2021.
Rabu, 04 Agst 2021 10:36 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Rembang, Pos Jateng - Para pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang dapat mengajukan sanggahannya, jika merasa sudah memenuhi syarat namun tidak lolos dalam seleksi administrasi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Suparmin menjelaskan, pihaknya membuka layanan pengajuan sanggah pada tanggal 4-6 Agustus 2021. Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat namun merasa keberatan, bisa memanfaatkan tahapan tersebut menunjukkan dokumen-dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan.

Jadi pelamar yang merasa dirugikan dari pihak panitia itu ada masa sanggah tanggal 4 sampai 6 Agustus. Jadi masa sanggah itu sebenarnya jika kesalahan ada di pihak panitia, katanya dalam keterangan tertulis di rembangkab.go.id, Selasa (3/8).

Suparmin mengatakan, pengajuan masa sanggah dilakukan melalui online. Pelamar bisa mengakses sscasn.bkn.go.id.

Pelamar bisa menunjukkan bukti atau dokumen yang bisa mendukung untuk mengajukan masa sanggah, tapi jika kesalahan dari pihak pelamar sendiri ya tidak bisa merubah statusnya, ujarnya.

Baca juga :