Pelamar ASN Rembang Dapat Ajukan Sanggahan Jika Merasa Penuhi Syarat

Pelamar ASN Rembang Dapat Ajukan Sanggahan Jika Merasa Penuhi Syarat Staff BKD Pemkab Rembang saat meninjau berkas CPNS. Foto: rembangkab.go.id

Rembang, Pos Jateng - Para pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang dapat mengajukan sanggahannya, jika merasa sudah memenuhi syarat namun tidak lolos dalam seleksi administrasi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Suparmin menjelaskan, pihaknya membuka layanan pengajuan sanggah pada tanggal 4-6 Agustus 2021. Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat namun merasa keberatan, bisa memanfaatkan tahapan tersebut menunjukkan dokumen-dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Jadi pelamar yang merasa dirugikan dari pihak panitia itu ada masa sanggah tanggal 4 sampai 6 Agustus. Jadi masa sanggah itu sebenarnya jika kesalahan ada di pihak panitia,” katanya dalam keterangan tertulis di rembangkab.go.id, Selasa (3/8).

Suparmin mengatakan, pengajuan masa sanggah dilakukan melalui online. Pelamar bisa mengakses sscasn.bkn.go.id.

“Pelamar bisa menunjukkan bukti atau dokumen yang bisa mendukung untuk mengajukan masa sanggah, tapi jika kesalahan dari pihak pelamar sendiri ya tidak bisa merubah statusnya,” ujarnya.

Sementara itu, dilansir dari rembangkab.go.id, Pemkab Rembang telah mengumumkan jumlah peserta CPNS 2021 pada Selasa (3/8).  Diinformasikan, jumlah peserta yang mengisi formulir mencapai 3.794 orang, tetapi yang resmi melamar CPNS 3.668 orang. Dari jumlah tersebut, 2.543 orang dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan 1.125 orang tidak memenuhi syarat.

Sementara dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada formasi guru, jumlah pelamar sebanyak 1.423 orang. Dari pelamar tersebut, 1.422 berkas memenuhi syarat, dan hanya satu orang yang masih berstatus belum selesai verifikasi.