Pasar Tradisional Kota Magelang Terapkan Retribusi-el

Disperindag sebelumnya melakukan kajian, studi banding ke Solo, dan sosialisasi.
Rabu, 06 Nov 2019 08:47 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

MAGELANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, Jawa Tengah (Jateng), kini menerapkan retribusi elektronik di seluruh pasar tradisional. Setelah rampung melakukan kajian, studi banding, dan sosialisasi.

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang, Syaiful, mengklaim, kebijakan ini untuk memudahkan dan meningkatkan transparansi. Juga menyukseskan program pembayaran nontunai.

Ini kerja bareng. Antara Disperindag, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Bank Jateng, ujarnya, Selasa (5/11).

Pasar Cacaban di Kecamatan Magelang Tengah. Lokasi pertama uji coba penerapan sistem tersebut. Berlangsung sejak 17 Mei 2019.

Sistem kini telah diberlakukan di pusat perbelanjaan tradisional lainnya. Semacam Pasar Rejowinangun, Gotong Royong, Kebonpolo, dan Sidomukti.

Baca juga :