Temanggung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak lagi melayani migrasi tempat memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Layanan dihentikan sejak 17 Maret.
Kalau yang sampai hari ini belum mengurus, tetap tidak dilayani, ujar Ketua KPU Temanggung, M. Yusuf Hasyim, Kamis (21/3).
Sebanyak 339 pemilih telah melakukan migrasi tempat memilih. Demikian isi pleno daftar pemilih tambahan tahap dua (DPTb II), 20 Maret.
Ini tersebar di semua kecamatan, ucapnya. Mereka seluruhnya berdomisili di Temanggung.
Sedangkan yang pindah tempat memilih dari luar Temanggung mencapai 731 pemilih. Detailnya, 341 laki-laki dan 390 perempuan.