KPU Tak Lagi Layani Migrasi Lokasi Mencoblos

KPU Tak Lagi Layani Migrasi Lokasi Mencoblos Ilustrasi pemilu. (Foto: KPU)

Temanggung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak lagi melayani migrasi tempat memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Layanan dihentikan sejak 17 Maret.

"Kalau yang sampai hari ini belum mengurus, tetap tidak dilayani," ujar Ketua KPU Temanggung, M. Yusuf Hasyim, Kamis (21/3).

Sebanyak 339 pemilih telah melakukan migrasi tempat memilih. Demikian isi pleno daftar pemilih tambahan tahap dua (DPTb II), 20 Maret.

"Ini tersebar di semua kecamatan," ucapnya. Mereka seluruhnya berdomisili di Temanggung.

Sedangkan yang pindah tempat memilih dari luar Temanggung mencapai 731 pemilih. Detailnya, 341 laki-laki dan 390 perempuan.

Sementara yang keluar Temanggung dan mengurus di daerah asal sebanyak 528 pemilih. Adapun yang mengurus di daerah tujuan mencapai 2.047 pemilih.

"Berdasarkan data pindah pemilih tersebut, justru banyak yang keluar.  Sebanyak 2.575 pemilih. Sedangkan yang masuk Temanggung sebanyak 1.070 pemilih," tutup Yusuf.