Komisioner KPU Solo Dilaporkan ke Bawaslu

Bambang pernah mengenakan atribut PDIP dan Jokowi pada 2014
Rabu, 06 Feb 2019 19:50 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Surakarta - Tim Advokasi Reaksi Cepat melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta, Bambang Christanto, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dia dianggap mendukung salah satu kontestan pesta demokrasi 2019.

Ketua TARC, M. Taufiq, melaporkan Bambang berdasarkan rekam jejak digital yang dikumpulkannya. Foto-foto beratribut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Joko Widodo (Jokowi) pada 2014, misalnya.

Aturannya, komisioner harus bebas dari partai politik minimal lima tahun sebelum mendaftar sebagai komisioner, ujar Ketua TARC, M Taufiq, Rabu (6/2). Dia merujuk Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Terbukti kalau belum ada lima tahun dia memakai pakaian Jokowi sedang mengendarai motor. Foto itu, diunggah di akun media sosialnya 16 Juni 2014, imbuhnya membeberkan.

Dia mengingatkan, komisioner KPU seharusnya tak berasal dari partai politik. Sehingga, menukil detik.com, kepercayaan publik terjaga. Ini, kan, membuat adanya potensi tidak adil, ucapnya.

Baca juga :