Ganti Rugi Lahan Kawasan Industri Kendal Takberes

Seluas 36 hektare tanah desa senilai Rp99 miliar belum dibayarkan
Rabu, 10 Apr 2019 14:59 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Semarang - Warga di tujuh desa terdampak Kawasan Industri Kendal (KIK), Jawa Tengah (Jateng), protes. Proses ganti rugi lahan belum tuntas, tetapi proyek telah rampung dan diresmikan pengoperasiannya.

Ada sekitar 36 hektare tanah milik desa di tujuh wilayah itu, ujar Koordinator Omah Publik, Nanang Setiyono, di Kota Semarang, Selasa (10/4). Nilainya ditaksir mencapai Rp99 miliar.

Pengerjaan KIK berlangsung sejak 2013. Tiga tahun berselang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri yang meresmikan pengoperasiannya.

Ketujuh desa terdampak adalah Desa Wonorejo, Sumberejo, Magelang, Brangsong, Sidorejo, Kutoharjo, dan Nolokerto. Luasan tanah di tiap udik bervariatif.

Dia pun mempertanyakan legalitas perizinan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal. Sebab, status lahan menjadi syarat mengajukan izin belum legal.

Baca juga :