DPRD Minta Batasan Hibah BUMD Diperjelas

Usul dilontarkan untuk mengantisipasi adanya tindak pidana pencucian uang
Kamis, 18 Okt 2018 17:17 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Semarang - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Jawa Tengah (Jateng), Nur Saadah, meminta pemerintah provinsi (pemprov) mewaspadai praktik pencucian uang (money laundry) di perusahaan pelat merah. Modusnya, melalui pemberian dana hibah.

Kasus money laundry rawan menjerat BUMD (badan usaha milik daerah) terkait dengan dana hibah yang digunakan untuk penyertaan modal, ujarnya di Kota Semarang, Kamis (18/10).

Karenanya, Nur meminta penjelasan dan batasan-batasan dalam pemberian hibah sebagai penyertaan modal BUMD dipertegas. Sebab, tak ada batasan tegas terkait hal tersebut dalam Rencana Perubahan Peraturan (Raperda) Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Pihak Ketiga.

Dalam ketentuan di Pasal 5A, ada ketentuan tambahan tentang hibah. Ini, tentu perlu adanya penjelasan tentang sumber-sumber hibah, jelasnya. Jangan sampai dengan tiadanya batasan dalam hibah, kasus money laundry menjerat BUMD, imbuh dia mengingatkan.

Kendati begitu, Nur mengakui, penambahan penyertaan modal dan percepatan realisasi pada BUMD cukup positif. Namun, perlu mempertimbangkan evaluasi atas BUMD yang eksis.

Baca juga :