Diperluas, Kebijakan Jalan Satu Arah di Demak

Masa sosialisasi berlangsung sebulan. Sejak 19 September-18 Oktober 2019.
Jumat, 20 Sep 2019 11:23 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

DEMAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak, Jawa Tengah (Jateng), memberlakukan sistem satu arah (one way) di sejumlah ruas jalan. Guna mengurai kemacetan.

Itu seperti di lokawisata religi Kadilangu, Jalan Kyai Turmudzi, Jalan Kyai Sampang, dan sekitar Terminal Bintoro. Kebijakan diawali uji coba selama sebulan. Sejak 19 September-18 Oktober 2018.

Untuk kendaraan roda empat, kita berlakukan one way mulai dari Jembatan Betengan hingga pertigaan Sampangan. Dilanjutkan hingga perempatan Makodim, ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Demak, Dwi Heru Asiyanto.

Sedangkan dari pertigaan Sampangan hingga Lapangan Tembiring, masih bisa dua arah, lanjutnya. Aturan ini, sebelumnya diterapkan di Jalan Kyai Jebat dan Jalan Kyai Palembang.

Kebijakan satu arah di lokawisata Kadilangu hanya berlaku untuk bus pariwsata. Sejak pertigaan hingga lampu lalu lintas (traffic light) Botorejo.

Baca juga :