Diperluas, Kebijakan Jalan Satu Arah di Demak

Diperluas, Kebijakan Jalan Satu Arah di Demak Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

DEMAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak, Jawa Tengah (Jateng), memberlakukan sistem satu arah (one way) di sejumlah ruas jalan. Guna mengurai kemacetan.

Itu seperti di lokawisata religi Kadilangu, Jalan Kyai Turmudzi, Jalan Kyai Sampang, dan sekitar Terminal Bintoro. Kebijakan diawali uji coba selama sebulan. Sejak 19 September-18 Oktober 2018.

"Untuk kendaraan roda empat, kita berlakukan one way mulai dari Jembatan Betengan hingga pertigaan Sampangan. Dilanjutkan hingga perempatan Makodim," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Demak, Dwi Heru Asiyanto.

"Sedangkan dari pertigaan Sampangan hingga Lapangan Tembiring, masih bisa dua arah," lanjutnya. Aturan ini, sebelumnya diterapkan di Jalan Kyai Jebat dan Jalan Kyai Palembang.

Kebijakan satu arah di lokawisata Kadilangu hanya berlaku untuk bus pariwsata. Sejak pertigaan hingga lampu lalu lintas (traffic light) Botorejo.

Sedangkan sekitar Terminal Bintoro, berlaku untuk umum. Karenanya, kendaraan bermotor yang menuju Lapangan Tembiring diarahkan melintasi Jalan Diponegoro. Timur Taman Menjangan.

"Sedangkan yang dari arah sebaliknya, harus melintasi jalan yang dekat pos polisi," ucap dia. "Kami berharap, masyarakat bisa mematuhi hal tersebut," tambahnya.

Dishub, menyitir Tribun Jateng, telah memasang rambu lalu lintas di ruas jalan satu arah. Agar masyarakat mengetahuinya.