Dianulir, Kepesertaan 4 Partai Politik di Jateng

Pembatalan sesuai SK KPU Nomor 744 Tahun 2019 tanggal 21 Maret
Senin, 25 Mar 2019 17:42 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Semarang - Empat partai politik tak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Kepesertaan mereka pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di beberapa kabupaten/kota Jawa Tengah (Jateng) pun dianulir.

Dibatalkan kepesertaannya sesuai dengan tingkatan, ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Muslim Aisha, Senin (25/3). Mereka adalah Partai Garuda, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Hanura, serta Partai Bulan Bintang (PBB).

Pembatalan merujuk Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 744/PL.01.6-Kpt/KPU/III/2019 tertanggal 21 Maret 2019. Yang di provinsi sudah clear, ucap dia.

Partai Garuda dicoret di 10 kabupaten/kota. Detailnya, Purbalingga, Banjarnegara, Boyolali, Jepara, Demak, Batang, Pekalongan, Tegal, Surakarta, dan Kota Pekalongan.

PKPI juga dibatalkan di 10 daerah. Banjarnegara, Purworejo, Kendal, Batang, Pekalongan, Pemalang, Brebes, Kota Magelang, Kota Pekalongan, dan Kota Tegal.

Baca juga :