Dianulir, Kepesertaan 4 Partai Politik di Jateng

Dianulir, Kepesertaan 4 Partai Politik di Jateng Logo KPU. (Foto: KPU)

Semarang - Empat partai politik tak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Kepesertaan mereka pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di beberapa kabupaten/kota Jawa Tengah (Jateng) pun dianulir.

"Dibatalkan kepesertaannya sesuai dengan tingkatan," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Muslim Aisha, Senin (25/3). Mereka adalah Partai Garuda, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Hanura, serta Partai Bulan Bintang (PBB).

Pembatalan merujuk Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 744/PL.01.6-Kpt/KPU/III/2019 tertanggal 21 Maret 2019. "Yang di provinsi sudah clear," ucap dia.

Partai Garuda dicoret di 10 kabupaten/kota. Detailnya, Purbalingga, Banjarnegara, Boyolali, Jepara, Demak, Batang, Pekalongan, Tegal, Surakarta, dan Kota Pekalongan.

PKPI juga dibatalkan di 10 daerah. Banjarnegara, Purworejo, Kendal, Batang, Pekalongan, Pemalang, Brebes, Kota Magelang, Kota Pekalongan, dan Kota Tegal.

Sedangkan Hanura dan PBB, masing-masing dicoret di satu daerah. Hanura tak lagi menjadi peserta Pemilu di Sukoharjo. PBB dianulri di Kabupaten Pemalang.