'Deadlock', Pembahasan Sengketa Lahan PKL Solo Baru

PKL dan PT MAP diminta selesaikan secara internal hingga 6 Maret
Senin, 25 Feb 2019 17:01 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Sukoharjo - Pembahasan sengketa lahan di utara Carrefour antara Paguyuban Pedagang Pandawa Solo Baru dengan PT Mira Adi Perkasa (MAP) di Gedung DPRD Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), Senin (25/2), menemui jalan buntu (deadlock).

Karenanya, kata Anggota Komisi I DPRD Sukoharjo, Yosua Sindhu Riyanto, pemilik lahan dan pedagang kaki lima (PKL) diminta menyelesaikan permasalahan ganti rugi secara internal. Dewan tak bisa mengintervensi, karena netral.

Kami memberikan waktu sampai 6 Maret nanti untuk digelar pertemuan lanjutan. Di pertemuan ini, nanti mudah-mudahan ada solusi, ujarnya berharap usai rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Sukoharjo, beberapa saat lalu.

Dalam rapat tersebut, PKL menuntut kompensasi hingga Rp50 juta per bangunan. Dasarnya, sudah berjualan selama belasan tahun sejak masih lahan kosong dan rawa-rawa.

Kami telah merawat lahan di sana. Yang tadinya kosong dan rawa, sekarang bersih terawat, jelas Ketua Paguyuban Pedagang Pandawa Solo Baru, Nanang Iriawan. Terdapat 13 kios di lokasi.

Baca juga :