Caleg PSI Dijatuhi Sanksi

Kasus bermula dari temuan Bawaslu pada akun Facebook DPD PSI
Rabu, 14 Nov 2018 16:47 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), memberikan teguran terhadap calon legislatif (caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berinisial NTWH.

Sanksi administratif diberikan, kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti, karena melanggar Pasal 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018.

Teguran kami sampaikan kepada NTWH, saat proses klarifikasi di Bawaslu Kota Semarang. Dalam krafikasi tersebut, NTWH mengakui melakukan kampanye tanpa SPK (Surat Pemberitahuan Kegiatan) dan pemberitahuan, ujarnya via siaran pers, Rabu (14/11).

Kasus bermula dari temuan Bawaslu pada akun Facebook DPD PSI. Akun mengunggah kegiatan kampanye NTWH di Pasar Muktiharjo Kidul, Pedurungan, 23 September.

NTWH melakukan sosialisasi tatap muka dengan pedagang pasar. Dia pun menyebutkan nama, nomor urut dan partai, serta menyebarkan alat peraga kampanye (APK) berupa stiker.

Baca juga :