Caleg PSI Dijatuhi Sanksi

Caleg PSI Dijatuhi Sanksi Logo Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (Foto: psi.id)

Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), memberikan teguran terhadap calon legislatif (caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berinisial NTWH.

Sanksi administratif diberikan, kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti, karena melanggar Pasal 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018.

"Teguran kami sampaikan kepada NTWH, saat proses klarifikasi di Bawaslu Kota Semarang. Dalam krafikasi tersebut, NTWH mengakui melakukan kampanye tanpa SPK (Surat Pemberitahuan Kegiatan) dan pemberitahuan," ujarnya via siaran pers, Rabu (14/11).

Kasus bermula dari temuan Bawaslu pada akun Facebook DPD PSI. Akun mengunggah kegiatan kampanye NTWH di Pasar Muktiharjo Kidul, Pedurungan, 23 September.

NTWH melakukan sosialisasi tatap muka dengan pedagang pasar. Dia pun menyebutkan nama, nomor urut dan partai, serta menyebarkan alat peraga kampanye (APK) berupa stiker.

"Kegiatan itu, merupakan aktivitas kampanye. Karena, memenuhi unsur citra diri dan ada penyebaran bahan kampanye," terang Nining.

Pasal 27 menyebutkan, kampanye harus dilengkapi SPK dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) yang diterbitkan kepolisian. Dokumen ditembuskan ke KPU serta Bawaslu sesuai tingkatan.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, menambahkan, atas informasi awal tersebut, pihaknya lalu investigasi bersama Panwaslu Kecamatan Pedurungan. Mereka mendatangi dan mengundang saksi-saksi untuk klarifikasi.

"Para saksi membenarkan, bahwa caleg NTWH memperkenalkan diri, mengajak, dan membagikan stiker kampanye," ungkapnya. Keterangan diperkuat alat bukti berupa dokumentasi, keterangan, foto, identitas pelaku, dan saksi.

Selain memberikan teguran tertulis ke caleg bersangkutan, Bawaslu menembuskannya ke KPU Kota Semarang dan DPC PSI Kota Semarang serta laporan ke Bawaslu Jateng.

Naya menerangkan, penindakan terhadap NTWH sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2018 juncto Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 juncto Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 juncto PKPU Nomor 23 Tahun 2018.