Caleg dan Partai Dilarang 'Ngiklan' di Angkutan Umum

Angkutan umum bukanlah lokasi pemasangan alat peraga kampanye
Sabtu, 20 Okt 2018 14:22 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Brebes - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), melarang calon legislatif (caleg) dan partai politik menempelkan stiker di angkutan umum. Sebab, menyalahi lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Itu jelas melanggar. Aturannya, pemasangan alat peraga kampanye berupa stiker branding di angkutan umum atau mobil berpelat nomor polisi kuning, itu tidak diperbolehkan, ujar Ketua Bawaslu Brebes, Wakro, Jumat (19/10).

Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah membatasi pemasangan APK, baik jumlah maupun ukuran dan jenis-jenisnya, seperti baliho, spanduk, dan sebagainya.

Jika caleg itu mau melakukan citra diri atau pencitraan, bisa dengan mobil pribadi. Itu pun ada ketentuannya, yakni tidak mencantumkan logo dan nomor urut partai, terang Warko.

Selain menabrak regulasi, jelas dia, hal tersebut juga membahayakan pengendara lain.

Baca juga :