Caleg dan Partai Dilarang 'Ngiklan' di Angkutan Umum

Caleg dan Partai Dilarang 'Ngiklan' di Angkutan Umum Stiker sejumlah calon legislatif (caleg) di angkutan kota (angkot). (Foto: metropolitan.id)

Brebes - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), melarang calon legislatif (caleg) dan partai politik menempelkan stiker di angkutan umum. Sebab, menyalahi lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Itu jelas melanggar. Aturannya, pemasangan alat peraga kampanye berupa stiker branding di angkutan umum atau mobil berpelat nomor polisi kuning, itu tidak diperbolehkan," ujar Ketua Bawaslu Brebes, Wakro, Jumat (19/10).

Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah membatasi pemasangan APK, baik jumlah maupun ukuran dan jenis-jenisnya, seperti baliho, spanduk, dan sebagainya.

"Jika caleg itu mau melakukan citra diri atau pencitraan, bisa dengan mobil pribadi. Itu pun ada ketentuannya, yakni tidak mencantumkan logo dan nomor urut partai," terang Warko.

Selain "menabrak regulasi", jelas dia, hal tersebut juga membahayakan pengendara lain.

Terkait pemasangan stiker ini, Bawaslu bakal bersinergi dengan Dinas Perhubungan. Sehingga, tak ada angkutan umum yang digunakan sebagai media pencitraan.

"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menertibkan stiker di angkutan umum itu. Tentu saja pemiliknya yang akan kami tegur dan meminta untuk mencopotnya," tandas Warko.