Bawaslu Sleman Terancam Takbisa Bekerja saat Pilkada 2020

Lantaran antarregulasi yang mengatur saling tumpang tindih.
Senin, 26 Agst 2019 17:41 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terancam takbisa mengawasi proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Seiring terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019.

Pangkalnya, Ketua Bawaslu Sleman, Abdul Karim Mustofa, terjadi perbedaan nomenklatur. Antara Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan PKPU tersebut.

Ini menjadi keresahan seluruh Bawaslu kabupaten/kota yang akan menghadapi penyelenggaraan Pilkada 2020. Saat ini, pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota sudah berubah menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota. Bukan lagi Panwas (Panitia Pengawas), ucapnya, Senin (26/8).

Dalam PKPU, pengawasan dilakukan Bawaslu setempat. Sedangkan UU Pilkada, menjadi tanggung jawab Bawaslu pusat dan provinsi serta Panwas kabupaten/kota.

Anggota Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menambahkan, perbedaan nomenklatur berdampak terhadap kewenangan. Juga persoalan hukum terkait aktivitas pengawasan.

Baca juga :