Bawaslu Sleman Terancam Takbisa Bekerja saat Pilkada 2020

Bawaslu Sleman Terancam Takbisa Bekerja saat Pilkada 2020 Kantor Bawaslu Sleman, DIY. (Foto: Google Street View)

SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terancam takbisa mengawasi proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Seiring terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019.

Pangkalnya, Ketua Bawaslu Sleman, Abdul Karim Mustofa, terjadi perbedaan nomenklatur. Antara Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan PKPU tersebut.

"Ini menjadi keresahan seluruh Bawaslu kabupaten/kota yang akan menghadapi penyelenggaraan Pilkada 2020. Saat ini, pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota sudah berubah menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota. Bukan lagi Panwas (Panitia Pengawas)," ucapnya, Senin (26/8).

Dalam PKPU, pengawasan dilakukan Bawaslu setempat. Sedangkan UU Pilkada, menjadi tanggung jawab Bawaslu pusat dan provinsi serta Panwas kabupaten/kota.

Anggota Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menambahkan, perbedaan nomenklatur berdampak terhadap kewenangan. Juga persoalan hukum terkait aktivitas pengawasan.

"Bisa jadi, seluruh aktivitas pengawasan yang dilakukan Bawaslu kabupaten/kota dalam pilkada ke depan, tak memiliki dasar hukum yang kuat. Dan potensial dipersoalkan oleh pihak-pihak terkait," tuturnya.

Perbedaan tak sebatas nomenklatur. Namun, menukil Antara, juga mencakup jumlah anggota.

Dalam UU Pilkada, komisioner Bawaslu provinsi dan Panwas kabupaten/kota masing-masing sebanyak tiga orang. Faktanya, Bawaslu DIY berjumlah lima anggota. Juga Bawaslu Sleman. Ini sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (PemilU).

"Bawaslu Kabupaten Sleman tidak bisa menonaktifkan dua anggotanya. Untuk tidak ikut mengawasi Pilkada 2020. Ke depan, kalau mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan, UU Pilkada itu," ujar dia.

Karenanya, 270 Bawaslu kabupaten/kota hingga kini masih menanti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ihwal hasil uji materiel (judicial review) UU Pilkada.

"Semoga MK bisa segera memutus uji materiel ini. Sehingga, kegiatan penandatanganan dana hibah pilkada bersama pemda yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2019 mendatang, bisa berjalan lancar," pungkas Arjuna.