Solo - DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Solo meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut dugaan pelanggaran kampanye calon Wakil Presiden nomor urut 01, Maruf Amin, saat ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Muayyad, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (24/10).
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) harus menggunakan kewenangannya untuk segera menindak itu. Melakukan proses, mengumpulkan bukti. Kalau dibiarkan, nanti akan terjadi kekacauan, ucap Ketua Bidang Kampanye PKS Solo, Sugeng Riyanto, Kamis (25/10).
Sebagai informasi, sejak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terbit, nama Panwaslu berubah menjadi Bawaslu.
Dia lebih menekankan pada tutur dan gestur pendamping calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu saat bertemu kiai dan santri. Soal dukungan, tak dipersoalkan lantaran tiap orang berhak dan dilindungi undang-undang.
Tapi, semua ada etika dan aturannya. Kalau silaturahmi antara kiai dengan santri boleh, tapi kalau kampanye tidak boleh, tegas Sugeng, sebagaimana dilaporkan detik.com. Ponpes sebagai sarana pendidikan, merupakan salah satu tempat terlarang untuk kampanye, selain gedung pemerintahan dan tempat ibadah.