PATI - Aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah (Jateng), diwajibkan mengenakan batik bakaran. Sebagai bagian dari busana adat setempat.
Bagi pegawai yang masih mengenakan batik dari luar Pati, diharapkan agar segera menyesuaikan diri. Untuk membeli batik bakaran, kata Bupati Pati, Haryanto.
Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 tentang Penggunaan Pakaian Adat Pati. Alas hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
Penggunaan batik bakaran rencananya dijadwalkan setiap Jumat pekan pertama. Juga setiap hari jadi Bumi Mina Tani.
Jika ada aktivitas di luar daerah, kami mempersilakan tetap dipakai, ucap dia, mengutip situs web Pemkab Pati.