APBD-P Ditolak, Relokasi Pedagang Pantai Drini Diundur

Anggaran relokasi akhirnya dimasukkan dalam APBD 2019
Senin, 12 Nov 2018 10:31 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Gunungkidul - Rencana relokasi pedagang di Pantai Drini, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diundur hingga 2019. Sebab, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018 ditolak.

Relokasi tidak masuk ke dalam kriteria pembiayaan wajib dan menyangkut pelayanan publik. Untuk itu, tidak bisa di-back up oleh peraturan Bupati (perbup), ujar ujar Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul, Hari Sukmono, Minggu (11/11).

Lantaran APBD-P 2018 ditolak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menggunakan perbup sebagai landasan dasar penggunaan anggaran. Hal tersebut, sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 302/kep/2018.

Baca: APBD-P Ditolak, Gunung Kidul Akan Terbitkan Perbup

Dalam APBD-P 2018, Dispar mengajukan anggaran Rp350 juta untuk relokasi 26 pedagang. Sesuai kesepakatan dengan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), lokasi relokasi di timur lahan parkir Pantai Drini.

Baca juga :