Pemerintah Usulkan Pilpres 2021 pada 15 Mei

Pemerintah mengusulkan pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung pada 15 Mei.
Selasa, 28 Sep 2021 13:02 WIB Author - Dessy Nuraulia

Jakarta, Pos Jateng Pemerintah mengusulkan pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung pada 15 Mei.

Hal itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berdasarkan hasil rapat bersama sejumlah Menteri bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/9).

Mahfud dalam pernyataan resminya dalam kanal YouTube Kemenko Polhukam menjelaskan sebelumnya pemerintah telah menentukan 4 tanggal pemilihan pemungutan suara Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024, yaklni 24 April, 15 Mei, 8 Mei, atau 6 Mei.

Simulasi dilakukan dengan berbagai kegiatan pemilu, di antaranya dengan memperpendek masa kampanye, efisien waktu dan biaya. Urusan jarak antar pemungutan suara dengan pelantikan presiden juga disimulasikan agar tak terlalu lama.

Jadi kalau terpilih, kalau peradilan di MK (Mahkamah Konstitusi) kalau sengketa, atau ada putaran kedua juga dihitung. Dan memperhitungkan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional, ujar Mahfud.

Baca juga :