Pemerintah Usulkan Pilpres 2021 pada 15 Mei

Pemerintah Usulkan Pilpres 2021 pada 15 Mei Ilustrasi Pemilu. Foto: longmontleader.com

Jakarta, Pos Jateng – Pemerintah mengusulkan pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung pada 15 Mei.

Hal itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berdasarkan hasil rapat bersama sejumlah Menteri bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/9).

Mahfud dalam pernyataan resminya dalam kanal YouTube Kemenko Polhukam menjelaskan sebelumnya pemerintah telah menentukan 4 tanggal pemilihan pemungutan suara Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024, yaklni 24 April, 15 Mei, 8 Mei, atau 6 Mei.

Simulasi dilakukan dengan berbagai kegiatan pemilu, di antaranya dengan memperpendek masa kampanye, efisien waktu dan biaya. Urusan jarak antar pemungutan suara dengan pelantikan presiden juga disimulasikan agar tak terlalu lama.

"Jadi kalau terpilih, kalau peradilan di MK (Mahkamah Konstitusi) kalau sengketa, atau ada putaran kedua juga dihitung. Dan memperhitungkan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional," ujar Mahfud.

Sesuai hasil rapat, pemerintah kemudian mengerucutkan 15 Mei sebagai pilihan pelaksanaan Pilpres dan Pemilu 2024.

"Ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional diajukan kepada KPU dan DPR, sebelum tanggal 7 Oktober tidak bisa mundur ke berikutnya lagi karena tahapannya harus ditentukan tanggalnya, itu keputusannya tadi," katanya.

Menurut dia, jika pilihan pelaksanaan Pilpres dan Pemilu 2024 pada 15 Mei, partai politik baru sudah bisa mulai mempersiapkan diri mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhinya.

Selain itu, waktu tersebut juga memberi kesempatan kepada masyarakat yang ingin mendirikan partai baru.

"Kalau mendirikan partai baru sesudah itu berarti kurang dari 2,5 tahun itu dilarang oleh UU," ujar dia.