Pemerintah: NIK Segera Berfungsi sebagai NPWP

Sebagai gantinya, NPWP akan diintegrasikan dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Rabu, 06 Okt 2021 14:34 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Jakarta, Pos Jateng - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepakat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dihilangkan. Sebagai gantinya, NPWP akan diintegrasikan dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif dimana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK, ucap (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10).

Optimalisasi NIK, lanjut Zidan, sebagai basis integrasi data juga mencakup sektor lainnya. Misalnya, provider jaringan layanan telekomunikasi, asuransi, perbankan, pertanahan, kesehatan, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi.

Data DPO juga sudah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil karena Polri rutin menggunakan hak akses data kependudukan melalui face recognition dan pencocokan biometrik untuk menangkap berbagai pelaku kejahatan seperti terorisme, tutur Zudan.

Sebelumnya, Zudan mengatakan, perlu sinkronisasi data kependudukan dengan data kementerian/lembaga dalam mewujudkan NIK sebagai kunci akses. Sehingga, program bantuan sosial pemerintah bisa tepat sasaran.

Baca juga :