MUI Minta Mendag Batalkan Kebijakan Impor Minuman Beralkohol

“Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara," kata Ketua MUI, Cholil Nafis.
Selasa, 09 Nov 2021 14:27 WIB Author - Dessy Nuraulia

Jakarta, Pos Jateng Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Menteri Perdagangan untuk membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan peraturan impor yang mengizinkan penumpang dari luar negeri membawa dua liter minuman beralkohol.

Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara, kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis, dalam keterangan tertulis.

Dalam dokumen Permendag Nomor 20 yang beredar, MUI mengkritik ketentuan pada lampiran IV tentang daftar barang yang dikecualikan impornya dan tidak dilakukan kegiatan usaha. Ketentuan tersebut berisikan aturan mengenai minuman beralkohol pada bagian XXIII.

Pada nomor 128 di bagian ini disebutkan bahwa salah satu pengecualian yaitu barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri. Paling banyak 2.250 ml per orang, demikian bunyi poin lampiran tersebut.

Menurut Cholil, ketentuan ini mengubah aturan yang lama di Permendag 20 Tahun 2014. Aturan ini sudah diubah enam kali hingga terakhir lewat Permendag 25 Tahun 2019.

Baca juga :