Mendes PTT: Pemerintah Gelontorkan Rp298 Triliun Ke Daerah Tertinggal

Pemerintah berhasil mengentaskan sebanyak 62 kabupaten dari 122 kabupaten sebagai daerah tertinggal pada 2019.
Selasa, 13 Jul 2021 12:01 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Jakarta, Pos Jateng - Pemerintah berhasil mengentaskan sebanyak 62 kabupaten dari 122 kabupaten sebagai daerah tertinggal pada 2019. Hal tersebut sedikitnya menghabiskan dana sekitar Rp298 triliun yang diberikan kepada daerah tertinggal selama 2015-2019.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, dana tersebut berasal dari Afirmasi Kementerian terhadap Daerah Tertinggal pada 2015-2019 dengan total sebesar Rp129,88 trilun, Dana Alokasi Khusus (DAK) di daerah tertinggal pada 2015-2019 dengan total sebesar Rp101,44 triliun dan Dana Desa di daereh tertinggal pada 2015-2019 dengan total sebesar Rp66,75 triliun.

Alokasi belanja Kementerian/Lembaga setiap tahunnya berfluktuasi dengan alokasi tertinggi pada 2015 sebesar Rp28,50 triliun. Alokasi DAK juga berfluktuasi setiap tahunnya. Sedangkan dana desa semakin meningkat setiap tahunnya, kata Halim, dilansir dari kemendesa.go.id, Selasa (13/7).

Ia menginformasikan sesuai Peraturan Presiden Nomor 63/2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024, terdapat 62 daerah tertinggal yang tersebar di sejumlah provinsi, yakni Sumatera Barat (1 kabupaten), Sumatera Selatan (1 Kabupaten), Lampung (1 Kabupaten), Sumatera Utara (4 Kabupaten), Nusa tenggara Barat (1 Kabupaten), Nusa Tenggara Timur (13 Kabupaten), Sulawesi tengah (3 Kabupaten), Maluku (6 Kabupaten), Maluku Utara (2 Kabupaten), Papua Barat (8 Kabupaten) dan Papua (22 Kabupaten).

Jumlah daerah tertinggal tersebut sudah termasuk tambahan 2 kabupaten yang berasal dari Daerah Otonomi Baru di Provinsi Papua Barat yakni Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak, ungkapnya.

Baca juga :