Larangan mudik mempertimbangkan tingginya penularan coronavirus

Belajar dari momentum libur panjang sebelumnya yang terbukti berkorelasi dengan peningkatan angka kasus positif Covid-19.
Sabtu, 10 Apr 2021 16:56 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini. Operasional moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta akan dibatasi sepanjang 6 Mei-17 Mei. Publik pun diminta sabar karena pelarangan mudik untuk kebaikan bersama, yakni mencegah penularan Covid-19.

Anggota DPR Suryadi Jaya Purnama menjelaskan, esensi dari pelarangan mudik bukan pada perpindahan orang, tapi penyebaran Covid-19. Kebijakan pelarangan mudik berlaku untuk semua orang, yakni ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Keputusan larangan mudik lebaran ini diambil dengan mempertimbangkan masih tingginya angka penularan coronavirus secara nasional, kata Suryadi kepada wartawan, Jumat (9/4).

Apalagi, belajar dari momentum-momentum libur panjang sebelumnya yang terbukti berkorelasi dengan peningkatan angka kasus positif Covid-19. Pada libur Agustus, jumlah kasus meningkat 119%, libur Oktober 95%, dan Natal-Tahun Baru kasus Covid-19 naik 78%.

Sehingga pelarangan mudik ini dimaksudkan agar upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan, mengingat program vaksinasi baru akan selesai pada 2022, katanya.

Baca juga :