Kemlu Pulangkan 13 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar

Mereka dipekerjakaan di perusahaan online scam, atau penipuan daring di wilayah Myawaddy.
Senin, 10 Jul 2023 11:31 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Nasional, Pos Jateng - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berhasil memulangkan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, mengatakan pemerintah menggunakan diplomasi antarnegara melalui Thailand.

Sebelumnya, viral di media sosial sejak Mei 2023 sejumlah WNI menjadi korban perdagangan orang di Myanmar. Mereka dipekerjakaan di perusahaan online scam, atau penipuan daring di wilayah Myawaddy.

Sebelumnya mereka bekerja di perusahaan online scam di Myawaddy (Myanmar) dan kemudian tereksploitasi di sana, kata Judha Nugraha dalam keterangannya, dilansir dari menpan.go.id, Senin (10/7).

Judha menjelaskan, Myawaddy merupakan wilayah konflik yang sulit dijangkau oleh aparat Myanmar, sehingga para WNI itu harus berusaha melarikan diri dari perusahaan tersebut dan menyeberang ke Maesot, Thailand pada 7 Juni 2023. Setibanya di Thailand, belasan WNI yang berasal dari Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat itu harus menjalani proses national refer mechanism, atau mekanisme negara untuk mengidentifikasi korban TPPO berdasarkan ketentuan hukum Thailand.

Judha menambahkan, Pemerintah Indonesia melalui KBRI Bangkok mendampingi dan memberikan perlindungan kepada para WNI selama proses pemeriksaan oleh otoritas Thailand. Setelah dinyatakan sebagai korban TPPO melalui proses tersebut, para WNI kemudian bisa dipulangkan ke Indonesia.

Baca juga :