Instansi Pemerintahan Akan Diwajibkan Pakai Gesits

Hal itu sesuai hasil rapat DPR dengan Menko Maritim
Jumat, 30 Nov 2018 20:51 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Semarang - Instansi pemerintahan akan diwajibkan memakai motor listrik nasional, Gesits. Demikian disampaikan Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti), M. Nasir, di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (30/11).

Hasil rapat dengan DPR yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, sudah akan masuk tahap industri, sudah dicoba Pak Presiden, ujarnya.

Gesits rencananya akan mulai diproduksi pada 2019 dengan kapasitas 60 ribu unit per tahun. Kendaraan garapan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) ini ditetapkan sebagai motor listrik nasional, karena sudah mendapatkan kode perusahaan dan nomor identifikasi kendaraan (NIK) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Dalam prosesnya, lanjut Nasir, Kemenristekdikti bakal menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi, agar tidak menyalahi prosedur.

Enam puluh ribu kapasitas dalam setahun dalam satu line. Ini masih satu line. Ada empat line. Kalau tidak memenuhi, tambah line kedua. Jadi, sebulan 5.000 motor, jelasnya.

Baca juga :