Instansi Pemerintahan Akan Diwajibkan Pakai Gesits

Instansi Pemerintahan Akan Diwajibkan Pakai Gesits Motor listrik Gesits. (Foto: Twitter/@Kemristekdikti)

Semarang - Instansi pemerintahan akan diwajibkan memakai motor listrik nasional, Gesits. Demikian disampaikan Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti), M. Nasir, di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (30/11). 

"Hasil rapat dengan DPR yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, sudah akan masuk tahap industri, sudah dicoba Pak Presiden," ujarnya.

Gesits rencananya akan mulai diproduksi pada 2019 dengan kapasitas 60 ribu unit per tahun. Kendaraan garapan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) ini ditetapkan sebagai motor listrik nasional, karena sudah mendapatkan kode perusahaan dan nomor identifikasi kendaraan (NIK) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Dalam prosesnya, lanjut Nasir, Kemenristekdikti bakal menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi, agar tidak menyalahi prosedur. 

"Enam puluh ribu kapasitas dalam setahun dalam satu line. Ini masih satu line. Ada empat line. Kalau tidak memenuhi, tambah line kedua. Jadi, sebulan 5.000 motor," jelasnya.

Dia menilai, motor listrik tersebut merupakan inovasi dan riset yang diciptakan dari dunia pendidikan dan bisa dimanfaatkan masyarakat. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun menyanjung teknologi yang dipakai.

"Spidometernya luar biasa. Begitu motor berhenti, bisa dikeluarkan sebagai smartphone. Ini pertama kali di dunia," ungkapnya.

"Baterai itu, riset inovasi UNS (Universitas Sebelas Maret) yang lithium, spidometer inovasi ITB (Institut Teknologi Bandung), motornya ITS Surabaya," pungkas Nasir.