Aturan Kekerasan Seksual di Kampus, Kemendikbud Ristek: Bukan Melegalkan Zina

"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan," ujat Plt Dirjen Dirkti.
Rabu, 10 Nov 2021 10:23 WIB Author - Dessy Nuraulia

Jakarta, Pos Jateng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi bukan melegalkan perzinaan.

Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah pencegahan, bukan pelegalan, tegas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Nizam, pada keterangan resminya, Senin (8/11).

Nizam juga menggaris bawahi fokus Permendikbudristek PPKS adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual. Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.

Saat ini, kata Nizam, beberapa organisasi dan perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan dan kajian atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindak lanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.

Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesak nya peraturan ini dikeluarkan, ujarnya.

Baca juga :