Komisi A DPRD Pati ubah nomenklatur BKPP jadi BKPSDMD
Komisi A DPRD Pati jelaskan raperda perubahan nomenklatur BKPP jadi BKPSDMD
Anggota Komisi A DPRD Pati Warsiti, memberikan penjelasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Komisi A sebagai pemrakarsa raperda tersebut menyampaikan penjelasan itu dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Pati, Rabu (13/9).
Warsiti menjelaskan, perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah juga mengakomodir perubahan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang semula pembentukannya diatur dalam peraturan daerah tersendiri dan mengakomodir perubahan nomenklatur Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD).
Perubahan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Kemudian juga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
"Adapun nomenklatur BKPP perlu disesuaikan menjadi BKPSDM untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan," papar dia.
Perubahan nomenklatur ini dilakukan agar pembagian tugas dan fungsi unit kerja BKPSDM kabupaten/kota sesuai dengan pengelompokan berdasarkan fungsi manajemen SDM aparatur dan fungsi pengembangan SDM aparatur.
Komentar