Pergantian Antarwaktu (PAW) ini diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati pada Selasa, 19 September 2023. Foto istimewa

Joko Mustiko dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Pati

Joko Mustiko gantikan Agus Rofi'i sebagai anggota DPRD Kabupaten Pati

Pergantian anggota DPRD Kabupaten Pati ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 170/80/2023.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Agus Rofi'i, yang sebelumnya berasal dari Partai Perindo, resmi pindah ke Partai Golongan Karya (Golkar). Sebagai konsekuensi dari perpindahannya ini, posisinya sebagai anggota DPRD digantikan oleh kader Perindo lainnya, Joko Mustiko.

Pergantian Antarwaktu (PAW) ini diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati pada Selasa, 19 September 2023. Acara ini disaksikan oleh puluhan anggota DPRD Kabupaten Pati, serta dihadiri oleh Penjabat Bupati Pati, Sekretaris Daerah, Dandim 0718/Pati, dan Kapolresta Pati.

Pergantian anggota DPRD Kabupaten Pati ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 170/80/2023 tentang penghentian dan PAW DPRD Kabupaten Pati 2019-2024.

"Kami memberhentikan Agus Rofi'i sebagai anggota DPRD Kabupaten Pati dengan terhormat dan melakukan Pergantian Antarwaktu, Joko Mustiko," kata Sekretaris Dewan Kabupaten Pati, Bambang Santoso, saat membacakan SK.

Usai pembacaan SK, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin, membimbing Joko Mustiko dalam sumpah/janji jabatan. Dengan sumpah jabatan ini, Joko Mustiko secara resmi menggantikan Agus Rofi'i di Komisi D DPRD Kabupaten Pati dan akan menjabat hingga periode Anggota DPRD Kabupaten Pati 2024-2029 dilantik.

"Ini adalah proses politik dalam kerangka demokrasi. Selamat kepada Joko Mustiko dari dapil Pati 1 yang sudah memenuhi persyaratan untuk menggantikan Agus Rofi'i. Ini adalah amanah," ujar Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro, berharap Joko Mustiko akan memperkuat kinerja dewan.

Komentar