Upaya Deteksi Dini Konflik, Kesbangpol Purbalingga Gelar Pelatihan Bagi Aparatur Negara

Upaya Deteksi Dini Konflik, Kesbangpol Purbalingga Gelar Pelatihan Bagi Aparatur Negara Acara Pelatihan Deteksi Dini Potensi Konflik di Purbalingga. Sumber: purbalinggakab.go.id

Purbalingga, Pos Jateng – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Purbalingga menggelar pelatihan kewaspadaan dini potensi konflik kepada aparatur yang ada di wilayah kecamatan dan desa, Senin (27/6). Kepala Kantor Kesbangpol Purbalingga, Sadono menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan inovasi dari pihaknya untuk melibatkan pihak lain terkait deteksi dini konflik sosial di masyarakat.

“Ini adalah salah satu inovasi dari kami dengan melibatkan unsur masyarakat lain untuk pendeteksian dini potensi konflik,” ujar Sadono di sela-sela kegiatan pelatihan.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga, R. Imam Wahyudi mengatakan, upaya deteksi dini konflik tersebut dimaksudkan agar aparatur yang ada di desa maupun kecamatan mengetahui ancaman-ancaman yang bisa saja timbul.

Imam menambahkan, pemerintahan di wilayah kecamatan dan desa perlu mengetahui poin yang berpotensi menjadi ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan. Ia melanjutkan, setelah masa reformasi, pemerintahan desa dan juga tingkat di atasnya jangan sampai terlena terhadap potensi ancaman keamanan.

“Setelah reformasi 98, kita termasuk yang ada di desa jangan sampai terlena bahwa kita berpikiran tidak ada potensi gangguan ancaman keamanan,” terang Imam.

Dirinya menyebut, salah satu potensi konflik yang bisa timbul adalah saat menjelang dan pascahajatan politik seperti Pilkada dan Pilkades. Konsolidasi dan rekonsiliasi antarpendukung harus dilakukan untuk meredam percikan yang bisa saja menimbulkan konflik lebih besar.

“Dulu BPD (Badan Perwakilan Desa) bisa melakukan impeach terhadap kades, dan itu menimbulkan potensi konflik. Pemerintah kemudian menyiasati dengan aturan seperti mengubah nomenklatur BPD menjadi Badan Permusyawaratan Desa yang membatasi pengawasan BPD,” pungkasnya.