Tutup Tiga Lokasi Jagal Anjing, Wali Kota Surakarta: Perlu Ada Sanksi

Tutup Tiga Lokasi Jagal Anjing, Wali Kota Surakarta: Perlu Ada Sanksi Ilustrasi Anjing. Sumber foto: pixabay.com

Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, merespons temuan pencemaran limbah sisa penyembelihan anjing di Sungai Anyar oleh Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI). Gibran menegaskan pihaknya akan memeberikan sanksi berupa penutupan rumah jagal anjing.

"Kasus pencemaran limbah sisa penyembelihan anjing oleh rumah jagal di anak sungai Bengawan Solo ini patut disayangkan. Perlu adanya sanksi," kata Gibran, Rabu (31/8).

Gibran menjelaskan lokasi umah jagal yang berada di bantaran Kali Anyar, berikut pembuangan limbah jeroan itu berada di Kampung Cinderejo Lor RT 01/RW 05, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Ia memerintahkan dinas terkait dan perangkat kecamatan dan lurah untuk mendatangi ke lokasi pembuangan rumah jagal anjing, sebagai persiapan sanksi pada pemilik.

"Kita siapkan sanksi sebagai efek jera. Lingkungan sungai jangan sampai jadi tempat pembuangan limbah apa pun. Lebih disayangkan yang punya rumah jagal dan membuang jeroan anjing ke sungai merupakan seorang tokoh masyarakat (Ketua RT)," papar Gibran.

Sementara itu, Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkuhan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah, Ari Hariyadi, meminta kepada Pemkot Surakarta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan rumah jagal hewan di Surakarta.

“Kami akan membuat rekomendasi penanganan atau sanksi ke Wali Kota karena ini menjadi kewenangan Pemkot Solo. Dinas Lingkungan Hidup Solo harus melakukan pembinaan dan pengawasan. Harus ada tindakan nyata," tegasnya.