Tim Prabowo Laporkan Wawali Semarang

Tim Prabowo Laporkan Wawali Semarang Wawali Semarang, Hevearita G. Rahayu, menyampaikan sambutan dari podium pada suatu acara. (Foto: Instagram/@mbakitasmg)

Semarang - Tim Advokasi Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Jawa Tengah (Jateng) melaporkan Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (11/3). Dia diduga melakukan pelanggaran pidana kampanye.

Kubu penantang petahana menyoroti kegiatan Ita, sapaan Hevearita, saat silaturahmi dengan ketua RW se-Kecematan Semarang Utara sekaligus penyerahan dana bantuan, Kamis (7/3). "Acaranya digelar di Aula Kantor Kecamatan," ujar Anggota Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandi Jateng, Listiani.

Kata dia, acara dihadiri sejumlah pihak. Sekitar 89 ketua RW, sembilan lurah, anggota Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Forum Kesehatan Kelurahan (FKK), tokoh masyarakat, ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), hingga pimpinan Karang Taruna.

Menurutnya, Ita berkampanye untuk pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin saat kegiatan berlangsung. Ini melanggar regulasi, karena lokasinya merupakan fasilitas negara. "Wawali menyampaikan program kerja dan mengarahkan untuk memilih salah satu peserta pemilu," ucapnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, diduga melanggar Pasal 282, 283, 306 ayat (2) dan Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pelapor menyerahkan sejumlah bukti, seperti video rekaman acara dan surat undangan, saat mengadu.

Listiani lalu mengutip beberapa ajakan yang disampaikan wawali kepada para peserta acara untuk memilih paslon nomor urut 01 pada Pilpres 2019, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, saat pemungutan suara 17 April nanti.

"Ada iming-iming seperti bantuan tiap kelurahan pada 2020 akan mendapat minimal Rp1 miliar. APBN Perubahan 2019, tiap RT akan dapat CCTV, dana transpor RT, RW, dan PKK, dan lain-lain," katanya mengutip janji Ita kepada para peserta pertemuan.

Sementara, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Kampanye Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, mengaku, telah menerima laporan. Aduan atas nama Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN), Djoko Santoso, tersebut segera diproses.

"Melakukan pengkajian lebih dulu laporan ini. Kita akan pelajari rekaman video serta bukti-bukti yang diberikan. Setidaknya, butuh dua hari untuk kami mempelajarinya," tuntas dia.