Tiga Caleg Terbukti Lakukan Pidana Pemilu

Tiga Caleg Terbukti Lakukan Pidana Pemilu Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Semarang - Sebanyak tiga calon legislatif (caleg) di Jawa Tengah (Jateng) divonis bersalah. Melakukan pidana pemilihan umum (pemilu). Modus, kasus, dan asal partai beragam.

"Tak hanya menjerat pendukung satu kelompok saja," ujar Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Rofiuddin, Selasa (2/4). Caleg DPRD Boyolali dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Basuki, salah satunya.

Pengadilan Negeri (PN) Boyolali memvonisnya kurungan 10 hari dan denda Rp1 juta. Terbukti melakukan politik uang. Melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berikutnya caleg DPRD Jateng, Gusanda Sosia Nagoya dan caleg DPRD Wonosobo, dari Maryadi. Keduanya berasal dari NasDem. Juga sama-sama divonis pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan. Pun didenda Rp5 juta subsider dua bulan kurungan.

"Divonis bersalah, karena menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye," beber dia. Kedua anak buah Surya Paloh itu terbukti melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.

Kata Rofi, dua kepala desa (kades) juga telah dijatuhi hukuman. Kades di Tegal, Sutinah, misalnya. Melansir detik.com, dirinya divonis penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.

Tindakannya menguntungkan salah satu peserta pemilu, pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Perbuatannya menyalahi Pasal 490 juncto Pasal 282 UU Pemilu. "Juga menghukum Sutinah berupa denda Rp3 juta subsider satu bulan kurungan," tambah dia.

Berikutnya Kepala Desa Mengori, Pemalang. Dirinya membantu caleg Gerindra melakukan kampanye. PN Pemalang pun memutusnya bersalah dan dijerat Pasal 490 juncto Pasal 282 UU Pemilu. "Pidana penjara selama satu bulan dengan masa percobaan dua bulan dan denda Rp1 juta," tutupnya.