Tiga Caleg di Kudus Menggugat ke MK

Tiga Caleg di Kudus Menggugat ke MK Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus menyampaikan tentang tiga caleg yang menggugat ke MK, dalam acara Media Gathering di Hotel Poroliman, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (24/5/2019). (Foto: Antara Foto).

KUDUS - Tiga calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengajukan gugatan terkait hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus Ahmad Kholil di Kudus, Jumat (24/5), ketiga caleg tersebut berasal dari tiga partai politik, yaitu Partai Hanura, PAN dan Partai Gerindra.

Caleg Partai Hanura atas nama Agus Setia Budi dari daerah pemilihan (dapil) tiga,  Agus Wariono dari Partai Gerindra dari dapil empat, serta caleg PAN atas nama Bambang Kasriono dari dapil tiga.

"Mereka mendaftarkan gugatan setelah ada penetapan KPU," kata Ahmad saat menggelar Media Gathering di Hotel Poroliman, Kudus, Jumat (24/5).

Akan tetapi, Ahmad menyampaikan belum mengetahui materi gugatannya, karena baru sebatas mengetahui ada gugatan yang didaftarkan di MK.

Ia mengatakan gugatan tersebut diketahui setelah ada pemberitahuan dari KPU Jateng.

"Mekanisme tersebut memang menjadi kesempatan para caleg, yang merasa belum puas dengan hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu 2019, untuk menempuh jalur hukum," jelas Ahmad.

Anggota KPU Kudus Divisi Hukum dan Pengawas Cahyo Maryadi menambahkan, persiapan yang dilakukan KPU Kudus tentunya menunggu surat pemberitahuan dari MK kepada KPU RI, lalu diteruskan kepada KPU Kudus.

"Nantinya, materi gugatannya tentu akan kami pelajari," tambah Ahmad.

Ahmad menjelaskan bahwa dengan adanya gugatan tersebut, maka penetapan hasil Pemilu Legislatif 2019 otomatis menunggu keputusan MK tersebut. (Ant).