Tegakkan Perda K3, Satpol PP Pemalang Tertibkan Reklame Ilegal

Tegakkan Perda K3, Satpol PP Pemalang Tertibkan Reklame Ilegal Satpol PP Kabupaten Pemalang melaksanakan penertiban reklame ilegal, Selasa (12/7). (Foto: instagram.com/satpolpp_pml)

Kabupaten Pemalang, Pos Jateng – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang melaksanakan penertiban reklame ilegal, Selasa (12/7).

Kegiatan itu dilaksanakan setelah adanya pengaduan dari masyarakat sekitar. Selain itu, penertiban reklame ilegal juga merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang (K3) Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Petugas Satpol PP Pemalang yang terdiri dari 10 personil tersebut berhasil menertibkan 30 reklame ilegal dan melanggar aturan. Jenis reklame yang ditertibkan itu, di antaranya reklame iklan warung, iklan rokok, dan reklame kegiatan sosial. Berbagai jenis reklame tersebut dipasang secara sembarangan di tiang listrik atau pun membentang di antara dua tiang hingga membahayakan apabila terjadi gangguan pada kabel listrik.

Adapun kegiatan itu dilaksanakan di sejumlah titik, yakni di Jalan Ahmad Yani, Jalan Pere Tendean, Jalan Raya Bantarbolang, dan Jalan Pemuda.

Penertiban reklame oleh Satpol PP Pemalang juga merupakan kegiatan rutin sebagai bentuk penegakan Perda. Sebelumnya, kegiatan tersebut juga dilaksanakan pada Selasa (7/6).