Tarif Denda Gembok Mobil di Surakarta Bakal Naik

Tarif Denda Gembok Mobil di Surakarta Bakal Naik Petugas Dishub hendak menggembok ban mobil yang kedapatan parkir sembarangan di Kota Surakarta, Jateng. (Foto: Twitter/@dishubsurakarta)

SURAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), berencana menaikkan tarif denda gembok kendaraan roda empat. Menjadi Rp500 ribu.

"Kami masih menyusun naskah akademik atas usulan tersebut," kata Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Surakarta, Henry Satya Negara, Senin (6/8). Besaran denda yang berlaku kini Rp250 ribu.

Menimbulkan efek jera. Salah satu dasar wacana tersebut. Usulan bakal masuk program legislasi daerah (prolegda). Setelah pemkot rampung menyusun naskah akademik.

Menurutnya, tarif denda sekarang takefektif. Membangun kesadaran warga.

Justru, klaim dia, beberapa pelanggar sengaja membayar denda. Daripada mematuhi aturan. "Terutama saat kesulitan mencari lokasi parkir," ucapnya.

Besaran denda tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013. Tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Surakarta.

"Kami tidak berencana menerapkan batasan waktu. Jika kendaraan roda empat rodanya digembok selama 2x24 jam, maka otomatis kendaraan itu akan diderek," tuturnya.

Tarif denda derek mobil, melansir Suara Merdeka, pun bakal dinaikkan. Tujuannya sama. Menimbulkan efek jera.