Tangani Aksi Kejahatan Jalanan, Pemda DIY Kerahkan Kelompok Jaga Warga

Tangani Aksi Kejahatan Jalanan, Pemda DIY Kerahkan Kelompok Jaga Warga Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kelurahan dan Kemantren Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY, KPH Yudanegara. Foto: Instagram @birotapemsetdadiy.

DIY, Pos Jateng – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bersama Polda DIY mengerahkan Kelompok Jaga Warga untuk memberantas aksi kejahatan jalanan. Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kelurahan dan Kemantren Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY, KPH Yudanegara mengatakan, Kelompok Jaga Warga yang ada di kalurahan/desa diharapkan menjadi kekuatan untuk menanggulangi kejahatan jalanan di masing-masing wilayah.

"Sesuai Pergub DIY 28/2021, Kelompok Jaga Warga memiliki tugas membantu menyelesaikan konflik sosial di lingkungan masyarakat. Modal sosial ini dapat menjadi tambahan kekuatan untuk turut menanggulangi kejahatan jalanan di masing-masing wilayah", tutur KPH Yudanegara, saat menghadiri rapat pembahasan pemberantasan kejahatan jalanan Bersama Polda DIY, dilansir dari jogjaprov.go.id, Selasa (5/4).

KPH Yudanegara menambahkan, kelurahan telah mulai bergerak menjaga titik-titik rawan di wilayah setempat dengan melilbatkan relawan masyarakat dan Jaga Warga. Masyarakat diminta mematuhi kembali jam belajar masyarakat.

“Kegiatan monitoring aksi anak-anak yang berpotensi melakukan kejahatan jalanan secara kontinu dilaporkan ke Polsek terdekat melalui Bhabinkamtibmas. Saya minta Jaga Warga tingkat kalurahan ikut mengawasi aktivitas anak-anak muda setelah jam belajar masyarakat. Sebagai orang tua, kami juga tidak ingin anak-anak kami menjadi pelaku, terlebih korban kejahatan jalanan. Mencegah lebih baik daripada mengobati," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol. Roberto mengatakan, Polda DIY sesuai dengan arahan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.

“Kapolda DIY Irjen Pol. Asep Suhendar telah memberikan beberapa petunjuk, seperti melakukan pembinaan dan penyuluhan secara berkala kepada pelajar SMP/SMA terkait kejahatan jalanan oleh Bhabinkamtibmas serta melakukan razia pada tas bawaan pelajar. Selain itu, penerangan jalan harus diperbanyak, memasang spanduk imbauan lokasi rawan kejahatan, serta membatasi siswa yang belum memiliki SIM untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah,” ujarnya.

Roberto juga mengatakan pihaknya memerlukan dukungan dan kolaborasi Pemda untuk menyukseskan upaya-upaya tersebut.

“Dukungan dan kolaborasi Pemda sangat dibutuhkan, seperti dengan memperbanyak penerangan jalan dan menambah CCTV di tempat rawan kejahatan,“ tutupnya.

Sebagai informasi, aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Jalan Gedongkuning Kota Yogyakarta, Minggu (3/4). Korban, Dafa Adzin Albasith (18), pelajar SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta meninggal dunia akibat terkena serangan benda tajam saat hendak membeli makanan sahur.