Surakarta Berlakukan Tilang Elektronik per Hari Ini

Surakarta Berlakukan Tilang Elektronik per Hari Ini Ilustrasi pengumuman penerapan tilang elektronik di Jakarta. (Foto: MI/Agus W.)

Surakarta - Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), mulai memberlakukan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) per hari ini (Rabu, 13/2). Kamera pengawas (closed circuit television/CCTV) terpasang di 66 titik.

"Kamera CCTV sudah kita pasang sejak setahun lalu," ujar Kapolresta Surakarta, Kombes Ribut Hari Wibowo, Selasa (12/2). "Kami imbau masyarakat, agar lebih tertib berkendara," lanjutnya.

CCTV ditempatkan di persimpangan jalan utama. Jalan Slamet Riyadi, Jalan Adi Sucipto, dan Jalan Veteran, contohnya.

Pengendara yang terekam melanggar lalu lintas, bakal dikirim surat bukti pelanggaran (tilang) ke alamat pemilik kendaraan. Diharapkan berikan konfirmasi, jika kendaraan dipinjam atau telah pindah tangan kala terjadi pelanggaran.

"Diberi waktu empat hari untuk mengkonfirmasi ke Satlantas. Jika tidak, maka akan kami blokir untuk sementara," ucap dia mengingatkan.

"Untuk pengendara luar kota, juga tetap kita kenakan tilang. Nanti, akan kita koordinasikan dengan kepolisian di wilayah lain," imbuh Ribut.

Kualitas CCTV
Sementara itu, teknisi CCTV Traffic Management Center (TMC) Satlantas Surakarta, Sukolelono, mengungkapkan, kamera pengawas guna ETLE berjenis speed dome pan tilt zoom. Alat dilengkapi housing waterproof, sehingga tahan cuaca ekstrem.

Kamera mampu memperbesar objek hingga jarak 500 meter dari titik pemasangan. Pun mampu berputar 360 derajat serta bergerak atas-bawah 180 derajat, selain bisa diatur autogerak sesuai keperluan.

Kendati demikian, ada beberapa kelemahan atau kendala. Misalnya, jaringan dan saat kondisi hujan. Kekurangan lainnya, belum mampu menangkap kendaraan yang melaju cepat melampaui batas kecepatan tertentu. 

Terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Surakarta, Ari Wibowo, menyatakan, 66 CCTV tersebut berbeda dengan milik instansinya. Dishub memiliki kamera pengawas di 63 titik.

Fungsi kamera pengawas Dishub dan kepolisian juga berbeda. "Dishub lebih ke manajemen lalu lintas. Kami bisa mengatur, agar lampu itu menyala merah atau hijau," ungkap dia.

"Ke depan, bisa saja keduanya saling terintegrasi. Tapi, saat ini belum," pungkas Ari.