September-Desember 2018, Bawaslu Magelang Copot 928 APK

September-Desember 2018, Bawaslu Magelang Copot 928 APK Petugas menertiban APK yang ditempel di angkutan umum. (Foto: Bawaslu Jatim)

Magelang - Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng), mencopot sebanyak 928 alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) selama tiga bulan setengah masa kampanye.

"Penertiban APK dan BK ini, diawali pendataan jumlah APK yang terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Magelang yang dilakukan oleh 63 Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) serta 372 Panwasdes (Panitia Pengawas Desa) dan Panwas Kelurahan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M. Habib Shaleh, beberapa saat lalu.

Dia menerangkan, penertiban APK dilakukan dalam dua kali. Periode 23 September-5 November 2018, petugas mengamankan 548 APK. Sedangkan periode 6 November-31 Desember 2018, sebanyak 380 APK.

Penertiban tersebut merujuk ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h dan Pasal 298 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 serta Pasal 18 dan 20 Peraturan Bupati (Perbup) Magelang Nomor 22 Tahun 2014.

Sebanyak 910 APK yang diamankan berasal dari lokasi terlarang atau menyalahi ketentuan dan cara pemasangan. Sedangkan 17 (BK) lainnya, dicopot dari angkutan desa dan satu bus yang ditempeli stiker peserta "pesta demokrasi" 2019.

Sebelum mencopot APK tersebut, terang Habib, pihaknya mengkaji dan memetakan APK mana saja yang melanggar. Selanjutnya, Panwascam mengirimkan surat peringatan penertiban dan penurunan APK kepada para peserta pemilu.

Sesuai Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 1990, peserta pemilu diberi waktu satu kali 24 jam untuk menindaklanjuti surat peringatan itu. Jika tak digubris, Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban.