Sebanyak 52 Perlintasan KA di Tegal Tak Berpalang

Sebanyak 52 Perlintasan KA di Tegal Tak Berpalang Ilustrasi. (Foto: Pemkot Pariaman)

TEGAL - Terdapat 70 perlintasan rel kereta api (KA) di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng). Mayoritas belum berpalang.

"Baru 18 yang diberi palang. Sisanya, lintasan-lintasan rel di jalan kecil," kata Kabid Perkeretaapian dan Pelayaran Dishub Kabupaten Tegal, Tuti Heri Purwati.

Sebanyak 53 dari 70 lintasan rel merupakan jalur penting. Kerap dilintasi pengendara.

Dishub berencana memasang palang di tiga titik. Daerah Pepedan, Kecamatan Dukuhturi; Jembayat, Kecamatan Margasari; dan Cibunar, Kecamatan Balapulang.

"Tapi, belum kelihatan (anggarannya) di APBD sampai saat ini. Di APBD Perubahan, pun juga tidak ada tanda-tanda," ucapnya. Kemungkinan hanya satu lokasi yang disetujui.

Di sisi lain, lintasan rel berpalang dijaga tenaga harian lepas (THL) Dishub. Mencapai 144 orang.

Delapan orang. Jumlah penjaga di setiap titik. Mereka bertugas dengan sistem pembagian waktu.

"Tiap shift dijaga dua orang. Dalam sehari penuh, selama 24 jam, ada empat shift," tuntas Tuti, menukil Tribun Jateng.