Personel polisi. (Foto: Polri)

Sebanyak 15 Polisi Jateng Dipecat dengan Tidak Hormat

Sebanyak 15 Polisi Jateng Dipecat dengan Tidak Hormat

Soalnya melakukan beragam pelanggaran mulai membolos hingga narkoba

Semarang - Sebanyak 15 anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Soalnya, melakukan beragam pelanggaran, seperti membolos, pencurian, asusila, hingga narkoba.

"Tahun lalu 50 orang, tahun ini 15 orang. Walau menurun, ini tetap keprihatinan juga, bahwa ada anggota yang masih melakukan pelanggaran. Dominasinya masih narkoba," ujar Kapolda Jateng, Irjen Condro Kirono, Senin (31/12).

Sebanyak lima dari 15 anggota dipecat karena terjerat kasus narkoba, satu orang terlibat pencurian disertai kekerasan (curas). Lainnya pidana dan disersi, lantaran lebih dari sebulan tak masuk. Mereka berasal dari polda dan polres-polres di Jateng.

"Ada yang disersi. Saat mau masuk Polri, berbondong-bondong dengan antusiasme. Setelah jadi polisi, tidak pernah masuk kantor melampaui batas lebih dari satu bulan," terang Condro.

Selain pemecetan, sekitar 2.973 anggota polisi di wilayah Jateng dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi. Penaikan pangkat dan pemecatan, kata dia, merupakan pelaksanaan hadiah dan hukuman.

"Yang berprestasi berikan kenaikan pangkat, sekolah, atau penghargaan. Dan yang melanggar, berikan hukuman, terberat yaitu pemecatan," pungkas dia.

Komentar