Sangkal Kampanye, Bupati Sragen Sebut Tiru Anies Baswedan

Sangkal Kampanye, Bupati Sragen Sebut Tiru Anies Baswedan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati. (Foto: Twitter/@sragenkab)

Sragen - Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, siap dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ihwal dugaan pelanggaran "demokrasi prosedural". Tindakannya diklaim tak bermaksud mempromosikan petahana.

"Itu adalah kegiatan Bawaslu. Kalau saya berniat kampanye, saya tidak akan mungkin melakukan itu. Saat saya pidato, saya hanya punya satu pesan, yakni sukseskan Pemilu 2019," ujarnya, beberapa saat lalu.

Tim pemenangan Prabowo-Sandi melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Kusdinar ke Bawaslu Sragen, Selasa (2/4). Dianggap tak netral dengan mengacungkan satu jari saat pentas wayang kulit yang diadakan penyelenggara pemilu di Alun-alun Sasana Langen Putra, Sabtu (30/3).

Dalam acara tersebut, Kusdinar sempat foto bersama sejumlah petinggi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bawaslu, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen. Dia berada di tengah. Juga mengacungkan satu jari. Pejabat lain mengepalkan telapak tangan.

Kusdinar menerangkan, tindakan tersebut selaras dengan pesan yang disampaikannya: sukseskan pemilu. "Saya tidak ada niatan kampanye," ucap dia.

Menurutnya, kampanye memiliki sejumlah unsur. Ajakan dan mengarahkan lawan bicara mencoblos kontestan tertentu, misalnya. "Ini persis dengan apa yang dilakukan Pak Anies Baswedan yang pernah berpose dua jari," tambahnya.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sempat dilaporkan ke Bawaslu gegara mengacungkan dua jari. Dianggap simbol propenantang petahana.

Setelah melakukan serangkaian klarifikasi, Bawaslu akhirnya memutusnya tak bersalah. Tindakan tersebut tak merugikan atau menguntungkan kandidat tertentu. Pose dua jari bisa bermakna salam kemenangan Persija atau salam lestari gemar membaca.

Sementara, Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sragen, Widodo, menyatakan, laporan tim Prabowo-Sandi telah diterima. Namun, belum memenuhi syarat formal. Tiada saksi yang disertakan.

Bawaslu memberi kesempatan selama tiga hari kepada pelapor untuk menyertakan saksi. Kasus bakal berhenti, bila pelapor tidak melakukannya.

Jika sebaliknya, Bawaslu selanjutnya melakukan kajian awal. Hasilnya memengaruhi langkah berikutnya. "Perlu tidaknya dilakukan klarifikasi kepada terlapor," tandasnya.